Pendahuluan
Para praktisi lembaga perbankan dan keuangan,
pemerintah (regulator) yang mengatur industry perbankan dan keuangan syariah,
serta para dosen ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, tidak cukup mengetahui
fikih muamalah saja, tetapi penting sekali memahami metodologi perumusan hukum
ekonomi Islam, dalil-dalil syariah tentang system dan produk perbankan syariah,
dan qawaid fiqh keuangan syariah. Ilmu ushul fiqh akan memberikan pemahaman
yang mendalam tentang maqashid syariah dalam bidang ekonomi dan keuangan.