SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Rabu, 08 Juli 2009

Rupiah berpotensi terangkat hasil pilpres

Kamis, 09/07/2009 11:16 WIB

Rupiah berpotensi terangkat hasil pilpres

oleh : Berliana Elisabeth S.

JAKARTA (Bisnis.com): Pergerakan rupiah hari ini diprediksi cenderung menguat. Euforia keunggulan sementara pasangan Susilo Bambang Yudhoyono -Boediono pada putaran pertama pemilu presiden (pilpres) kemarin menguatkan ekspektasi pelaku pasar bahwa kebijakan ekonomi yang ada akan tetap dilanjutkan memberi sentimen positif pergerakan rupiah.

Head of Research Bank Negara Indonesia Rosady T.A. Montol mengatakan berlangsungnya pemilu yang aman berpotensi menjaga kepercayaan investor terhadap kondisi politik dalam negeri, diprediksi mensupport pergerakan indeks hingga berdampak positif bagi pergerakan rupiah.

Pada perdagangan Selasa, 7 Juli, rupiah ditutup flat pada level 10.200 setelah bergerak di kisaran 10.190–10.255. Pelaku pasar cenderung membatasi aktivitasnya menjelang pelaksanaan pilpres di tengah laju penguatan IHSG berhasil mengurangi gejolak pergerakan rupiah.

Rupiah merupakan mata uang dengan penampilan terbaik di Asia tahun ini. "Rupiah berpotensi reli hingga ke level 10.000 per dolar AS. Kemenangan SBY versi quick count menjadi skenario terbaik," kata Tim Condon, head of Asia research ING Groep NV di Singapura seperti dikutip Bloomberg.

Rupiah terapresiasi 0,5% menjadi Rp10.195 per dolar AS menurut data Bloomberg. Tahun ini kurs sudah menguat 9%. Kepala International Monetary Fund untuk Indonesia Milan Zavadjil mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi mencapai 6% setelah pilpres yang dimenangkan SBY.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012