SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Jumat, 20 November 2009

Workshop Eksekutif Inovasi Produk Syariah di 6 Kota Besar Agar Tak Kaku dan Stagnan

Rubrik Khusus 20-11-2009
medanbisnis.com

*hasan basri
Perkembangan perbankan dan keuangan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional.
Di pentas global, produk-produk inovatif bermunculan secara revolutif. Desain-desain kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk, fatwa syariah dan materi kompilasi hukum Islam di Indonesia menjadi ketinggalan.
DI Indonesia, produk-produk perbankan dan keuangan syariah masih relatif stagnan, kaku dan tidak berkembang. Padahal fiqh muamalah, memiliki peran yang besar dalam pengembangan inovasi produk perbankan dan keuangan syariah. Di sisi lain, para praktisi perbankan dan keuangan syariah perlu memahami fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terbaru dan bagaimana aplikasinya di lapangan. Karenanya, para hakim, notaris, pengacara apalagi dosen ekonomi Islam dan fiqh muamalah, sangat perlu memahami fatwa-fatwa tersebut dan hukum positifnya yang tertuang di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam.
Para praktisi perbankan dan keuangan syariah serta pakar ekonomi Islam harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah. Untuk mengantisipasi akselerasi produk-produk perbankan dan keuangan syariah.
Untuk itulah, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat, yang didukung Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), dan DSN, akan menggelar Workshop dan Training Eksekutif Fiqh Muamalah Kontemporer for Islamic Banking and Finance di Enam Kota Besar Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Yogyakarta, Medan, Palembang dan Cirebon untuk Jawa Barat wilayah Barat yang terdiri dari 7 kabupaten kota.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) IAEI Pusat, Agustianto, kegiatan ini akan dilaksanakan secara parallel sejak awal Desember 2009 hingga akhir Januari 2010. Sedang untuk pelaksanaan di Kota Medan, workshop dan training ini akan digelar pada tanggal 1 – 2 Desember 2009 dengan mengambil tempat di Hotel Madani Medan.
“Peserta workshop dan training ini kita harapkan berasal dari kalangan dosen, mahasiswa pascasarjana, praktisi perbankan dan keuangan syariah, hakim agama, notaris, pengacara, dan masyarakat umum lainnya yang ingin memahami produk dan fitur-fitur terbaru lembaga perbankan dan keuangan syariah,” kata Agustianto dalam keterangannya kepada MedanBisnis, via email.
Agustianto mengatakan, workshop dan training ini sangat penting untuk diikuti terlebih bagi kalangan praktisi perbankan dan keuangan syariah. Sebab, dalam training ini para peserta akan diberikan pemahaman dan masukan tentang bagaimana dan pentingnya melakukan inovasi produk perbankan dan keuangan syariah, aplikasi dan tinjauan hukum syariah serta perspektif akademisnya.
Lebih jauh Agustianto menjelaskan, materi training yang akan diberikan selama pelaksanaan kegiatan itu antara lain menyangkut; Aaplikasi enam design multi akad (hybrid contract), pembiayaan take over; Aplikasi enam design akad-akad kartu kredit (bithoqoh al-‘iktiman); Profit distribution: revenue sharing, gross profit, dan profit and loss sharing.
Materi lainnya yakni menyangkut enam model pembiayaan syirkah mutanaqishah untuk property dan konsumsi; Lima macam bentuk mudharabah dan aplikasinya di perbankan syariah; penerapan multi akad (al-‘ukud al-murakkabah) di perbankan dan LKS; enam model funding products for islamic banking; Penerapan wakalah bil ujrah pada L/C, anjak piutang, reksa dana, general insurance dan deposito, serta aplikasi qardh pada pembiayaan take over, pegadaian, kartu kredit, Islamic swap, L/C import, minus underwriting pada asuransi, dan lainnya.
Selain itu, juga akan dibahas mengenai foreigt exchange secara syariah (desain akad Islamic swap, hedging syariah, qobath hukmi, qobath hissy; desain akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya; fitur dan desain kontrak pada financing products in Islamic banking on the world; Analisis dan studi kritis terhadap kontekstualisasi dan aktualisasi fatwa DSN; inovasi qawa’id fiqh macro economics (moneter, fiskal, public finance) dan micro economic dan finance; Aplikasi rahn ‘iqor (rosmi) dan rahn hiyazi, pada collateral/jaminan serta rahn musta’ar, serta isu-isu penting lainnya terkait REPO syariah (repurchase agreement) dan aktiva produktif, pembiayaan rekening koran syariah, restrukturisasi (pembiayaan bermasalah), rescheduling, reconditioning, SBI Syariah, design kontrak sukuk SBSN dan corporate.
Dikatakan Agustianto, tujuan dari dilaksanakannya workshop dan training ini adalah untuk melahirkan ilmuwan dan dosen ekonomi syariah dan fiqh muamalah yang memahami aplikasi design akad kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah. Selain itu juga melahirkan DPS dan calon DPS yang berkualitas dan berkompeten.
“Melalui training ini kita harapkan juga akan lahir konsultan-konsultan bisnis syariah yang menguasai isu-isu fiqh muamalah dan finance kontemporer. Lahirnya para dosen ekonomi Islam (mikro, makro, akuntansi, keuangan) yang memahami fiqh muamalah dan ushul fiqh. Para direksi dan kepala divisi bank dan lembaga keuangan syariah yang memahami kontrak-kontrak syariah, filosofi dan inovasi produk secara syariah. Pasalnya, selama ini banyak diantara mereka yang sebenarnya masih kurang paham akan hal itu,” sebutnya.
Tidak itu saja, sebut Agustianto, sejalan dengan semakin berkembangnya system ekonomi dan keuangan syariah ini dan mulai dikembangkannya Kompilasi Hukum Ekonomi Islam, para hakim utamanya hakim Pengadilan Agama, para notaris dan pengacara juga harus memahami teknik operasional dan aspek hukum perbankan dan keuangan syariah.
Selain itu mereka juga harus memahami kontrak-kontrak syariah termodern (terbaru). “Bagaimana nantinya mereka bisa ‘beracara’ bila mereka kurang paham tentang materi yang akan diacarakan. Sebab, nantinya bukan tidak mungkin ada perselisihan-perselisihan hingga akhirnya masuk ke pengadilan, karena system ekonomi ini terus berkembang,” sebutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012