Pendahuluan
Perkembangan perbankan syariah bergerak dengan cepat baik di panggung internasional maupun nasional. Di Indonesia, hampir semua bank konvensional membuka unit syariah dan bahkan mendirikan Bank Umum Syariah, Bank-bank syariah telah menjamur dan memiliki ribuan jaringan kantor yang tersebar di seluruh kota-kota se-Indonesia. Ekspansi bank-bank syariah yang masif tersebut membuka peluang yang besar bagi notaris Indonesia dalam pembuatan kontrak-kontraknya yang sesuai dengan syariah. Para notaris harus memahami bentuk-bentuk kontrak syariah di perbankan dan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, karena seluruh kontrak syariah tidak boleh bertentangan dengan fatwa-fatwa DSN MUI. Selain itu, produk-produk inovatif terus bermunculan secara revolutif. Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, Para notaris perbankan syariah harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer baik di kancah international maupun nasional.
Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat dan Iqtishod Consulting kembali menyelenggarakan Training and Workshop Fiqh Muamalah Advance on Islamic Banking and Finance. Kegiatan ini didukung oleh, Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) dan Islamic Banking (iB).
Mereka yang sudah mengikuti Training dan Workshop ini.
Training ini telah dilaksanakan sebanyak 7 Angkatan dengan sukses secara berturut-turut. Peserta yang telah mengikuti Training Eksekutif ini antara lain para notaris/PPAT yang berasal dari seluruh Indonesia, seperti Jakarta, Jawa Barat (Bandung, Bogor, Bekasi, Depok), Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Medan, Aceh. Padang, Palembang, Pekanbaru, Lampung, Jambi, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UI, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana Fak. Hukum Unpad Bandung, para Doktor Syariah dari UIN/IAIN,
Training ini juga telah diikuti oleh bidang legal dari Bank-Bank Syariah, seperti Bank BTN Syariah, Bank Syariah Mega, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Permata Syariah, Bank Sumut Syariah, Bank Bank Muamalat Indonesia Pusat/Daerah, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI Syariah, Pegadaian Syariah, Departemen Keuangan, Bapepam LK, Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Az-Zahra, PT.Sarana MultiGriya Financial (SMF), dll.
Bagi anda notaris/ PPAT, pejabat dan praktisi bank syariah Dewan Pengawas Syariah, dosen, pascasarjana, hakim agama, dan pengacara yang ingin memahami produk-produk pembiayaan bank syariah, kontrak-kontrak dan fitur-fitur terbaru perbankan syariah, harus mengikuti training ini. Training ini juga akan memberikan pemahaman kepada anda dalam melakukan inovasi produk perbankan, aplikasi dan tinjauan hukum syariah dengan perspektif yang komprehensif.
TUJUAN:
1. Melahirkan notaris syariah yang memahami kontrak-kontrak syariah kontemporer di dunia perbankan syariah.
2. Melahirkan direksi, kepala divisi dan officer bank syariah dan lembaga keuangan syariah yang memahami fitur dan kontrak – kontrak syariah kontemporer, filosofi dan inovasi produk secara syariah.
3. Melahirkan DPS dan calon DPS yang berkualitas dan berkompeten di bank syariah
4. Melahirkan konsultan bisnis syariah yang menguasai issue-issue fiqh muamalah dan finance kontemporer.
5. Untuk melahirkan dosen fiqh muamalah yang memahami aplikasi design akad
kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah Kontemporer di perbankan dan lembaga keuangan syariah.
SASARAN PESERTA :
Notaris/PPAT, pengacara, hakim, Officer Bank Syariah, Direksi/Ka.Divisi Bank, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Pejabat Depkeu,Dosen hukum dan ekonomi Islam, Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS/ BMT,Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.
Materi Training dan workshop :
Hari ke-I :
1. Prinsip-Prinsip dan Teori Akad Syariah
2. Evolusi Akad dalam Sejarah Fiqh Islam.
3. Perundang-Undangan dan Regulasi tentang Perbankan Syariah
4. Produk-Produk Financing (Pembiayaan) Bank Syariah
5. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI tentang perbankan syariah.
6. 10 design multi akad (hybrid contract), pembiayaan take over.
Hari ke-II :
7. Sepuluh Model pembiayaan syirkah mutanaqishah untuk property dan konsumsi.
8. Penerapan multi akad (al-‘ukud al-murakkabah) di perbankan dan LKS.
9. Jaminan (Collateral) : Rahn ‘Iqor (rosmi), Rahn Hiyazi dan Rahn Tasjiliy dan Rahn Musta’ar.
10. Design akad pembiayaan multi jasa dan ketentuan syariahnya.
11. Design Akad Untuk pembiyaan Rekening Koran Syariah.
12. Profit distribution : revenue sharing, gross profit, dan profit and loss sharing (PLS).
13. Aplikasi qardh pada pembiayaan rahn emas, take over, pegadaian, kartu kredit, Islamic swap, L/C import, minus underwriting pada asuransi,dll.
Trainer :
1. Drs.Agustianto,MA (Sekjen IAEI Pusat, Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas) Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas (Paramadina).
2. Drs.H.Mohamad Hidayat,MH,MBA (Anggota DSN – Majelis Ulama Indonesia).
Waktu dan Tempat pelaksanaan :
Tanggal : 18 s/d 19 Mei 2010. (Selasa dan Rabu)
Pukul : 09.00 – 17.00 Wib setiap hari.
Tempat : Hotel Sofyan, Jakarta
Fasilitas:
Modul Training (hard copy dan soft copy), CD berisi Fatwa-Fatwa DSN MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Draft kontrak-kontrak perbankan syariah. Peserta juga mendapat Sertifikat dari MES, IAEI, Trainer dari DSN, Makan Siang. Snack & Coffee Break, HotSpot, Ruang Klas ber-AC,
Biaya Pendaftaran: Rp. 1.500.000/peserta
# Penutupan Pendaftaran: 3 Hari sebelum hari H (Jika tempat masih tersedia)
CP dan Tempat Pendaftaran:
Sdr. Joko Wahyuhono (Kantor MES Pusat)
Hp. 021-9185 9977 / 085716962518
Fax: (021) 52901083
Email: iqtishodconsulting@gmail.com, dimasjoko@gmail.com
Kantor: Kantor Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah Lt.Dasar #2
Jl.Setiabudi Tengah No.29 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan 12910
Note:
Bukti sah menjadi peserta jika sudah mengirimkan Formulir pendaftaran dan bukti transfer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar