SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Rabu, 01 Juni 2011

Workshop Hybrid Contract Keuangan Syariah

Latar Belakang

Di era kemajuan bisnis syariah kontempor yang semakin kompleks dan tantangan persaiangan bisnis dengan konvensional, maka tuntutan akan produk-produk inovatif menjadi tak terelakkan. Para banker, pakar ekonomi Syariah, praktisi hukum, dan stakeholder lainnya harus memiliki pengetahuan yang mumpuni dalam ilmu-ilmu syariah, seperti fiqh muamalah terapan, ushulul fqh, maqashid syariah, sejarah penerapan syariah dan qawaid fiqh keuangan.  Design-design kontrak multi-akad (hybrid) menjadi tak terhindarkan, yang terkadang membuat produk perbankan dan keuangan syariah di Indonesia dan fatwa-fatwa menjadi ketinggalan.

Fatwa-fatwa baru baik di panggung internasional maupun nasional tentang perbankan dan bisnis syariah terus bermunculan. Para banker, pakar ekonomi Syariah dan praktisi hukum harus memahami dengan baik perkembangan mutakhir tentang inovasi produk perbankan dan keuangan syariah serta memahami fatwa-fatwa muamalah kontemporer tersebut. Untuk semua itulah Training ini digelar.

Tujuan Pelatihan
  1. Melahirkan praktisi LKS yang inovatif dalam mengembangkan produknya
  2. Memberikan gambaran tentang praktik Multi akad (Hybrid Contract) Lembaga keuangan Islam yang dilarang dan yang diperbolehkan
  3. Memberikan pemahaman tentang aplikasi design akad kontemporer yang bisa diterapkan pada LKS
Sasaran Peserta

Direksi, Kepala Divisi, Manager, Kepala Cabang, Officer, Dewan Pengawas Syariah, Dosen, Mahasiswa, dan Umum

Materi Training
  1. Pengertian Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contract)
  2. Pembagian Hybrid Contract dalam Fikih Islam
  3. Macam-macam Hybrid Contract dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
  4. Hukum Hybrid Contract Menurut Ulama
  5. Hybrid Contract yang dilarang
  6. Akad Two in One yang dibolehkan.
  7. Dhawabith (ketentuan) Hybrid Contract
  8. Akibat Hukum Hybrid Contract
  9. Hybrid Contract dalam PembiayaanTake Over
  10. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
  11. Hybrid Contract dalam Gadai Syariah
  12. Hybrid Contract dalam Kartu Kredit
  13. Hybrid Contract dalam pembiayaan Rekening Koran
  14. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Facility
  15. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Multiguna
  16. Hybrid Contract dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
  17. Hybrid Contract dalam Product Giro
  18. Penerapan Multi Akad (Al – Ukud al Murakkabah), di Perbankan dan LKS
Waktu dan Tempat

Sabtu, 02 Juli 2011 pk 08.00 – 17.00
Private Room Mirasari, Jl. Kemang Utara No 33, Kemang Jakarta Selatan
Tlp: +6221 7196735

Investasi Biaya

− Registrasi Reguler Rp 1.650.000/orang
− Early bird Rp 1.500.000/orang sebelum 15 Juni 2011
− Paket Reguler Group 4 orang free 1 orang

Pembayaran melalui transfer ke: 4103113429, Bank Permata, a.n Dini Saptianti Indriani

Bukti pembayaran di fax ke: (021) 52901083 / 021- 32250769 atau diemail ke:

    dimasjoko@gmail.com
    dini_saptianti@yahoo.com
    daftartraining@fiqhmuamalat.com

Fasilitas

    ID Card
    Seminar Kit
    Modul Materi Softcopy & Hardcopy
    Lunch
    Coffee break
    Sertifikat

Contact Person & Pendaftaran

Dini: 0817-805-464
Joko: 085716962518. / 082110206289

2 komentar:

  1. iya, bagus sekali. ada spesial session dari DR (HC) A.Riawan Amin (Best CEO 2008, Dirut Bank Muamalat Indonesia pertama)

    BalasHapus

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012