SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Sabtu, 12 Mei 2012

Training Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah 2012. Segera Daftar!!!


PENDAHULUAN


Perkembangan perbankan dan keuangan syariah syariah mengalami kemajuan yang sangat pesat dan menghadapi tantangan yang makin kompleks. Perbankan dan lembaga keuangan syariah harus bisa memenuhi kebutuhan bisnis yang selalu berubah cepat dengan   menyajikan produk-produk   inovatif dan lebih variatif serta  pelayanan yang memuaskan.

Tantangan  ini menuntut para praktisi, regulator, konsultan, dewan syariah dan  akademisi bidang keuangan syariah untuk senantiasa aktif dan kreatif dalam memberikan respon terhadap perkembangan tersebut. Praktisi yang melakukan inovasi produk; regulator yang membuat aturan yang kondusif, akademisi yang menciptakan produk baru melalui penelitian, semuanya harus berada dalam koridor syariah dan sinaran maqashid syariah.

Salah satu pilar penting untuk menciptakan produk perbankan dan keuangan syariah dalam menyahuti tuntutan kebutuhan masyarakat modern, adalah pengembangan hibryd contract (multi akad).  Dr Mabid Al-Jarhi, mantan direktur IRTI IDB pernah mengatakan, kombinasi akad di zaman sekarang adalah sebuah keniscayaan. Bentuk akad tunggal sudah tidak mampu lagi meresponi transaksi keuangan kontemporer. Metode hybrid contracy seharusnya menjadi unggulan dalam pengembangan produk.

Namun harus dicatat, kemajuan produk perbankan yang inovatif, harus dibarengi dengan jiwa (ruh) syariah yang kuat dan motivasi syar’iyyah (spiritual motivation), sehingga terpadu aspek formal dan aspek spiritual.


Pengamalan fikih muamalah tanpa ruh (jiwa) syariah dan motivasi spiritual,   akan mengakibatkan kekeringan dalam praktek perbankan syariah, dan bisa terjebak dalam kancah formalisme. Karena itulah  Iqtishad Consulting didukung ASBISINDO (Asosiasi Bank Syariah Indonesia) berupaya memadukan fikih muamalah dan motivasi spiritual (ruh syariah) dalam sebuah Training integrative   dengan  menggelar “Training dan Workshop Hybrid Contracts pada Produk Perbankan serta Keuangan dan Spiritual Motivation ”, dengan pembicara pakar Fikih Muamalah Bapak Agustianto Mingka  (Trainer Iqtishod Consulting dan Anggota Pleno DSN-MUI), serta  Bapak DR.A. Riawan Amin (Dirut Bank BJB Syariah, Pakar Ekonomi Syariah).

SASARAN PESERTA
Direksi/Ka.Divisi Bank Syariah , Officer/ Legal Officer dan Product Development  Bank Syariah, dan LKS,  Notaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), Dosen Pascasarjana  Ekonomi Syariah, Dosen hukum dan ekonomi Islam,  Mahasiswa S3 dan S2 Syari’ah dan Ekonomi Islam, Direktur BPRS, pengacara, Staf Legal Corporate, Calon Dewan Pengawas Syariah, dll.

Materi Training Hybrid Contract dalam Produk Perbankan Syariah:

   1. Pengertian Al-’Ukud al-Murakkabah (Hybrid Contract)
   2. Pembagian Hybrid Contract dalam Fikih Islam
   3. Macam-macam  Hybrid Contract dan Aplikasinya di Perbankan Syariah
   4. Hukum Hybrid Contract Menurut Ulama
   5. Hybrid Contract yang dilarang
   6. Akad Two in One yang dibolehkan.
   7. Dhawabith (ketentuan) Hybrid Contract
   8. Akibat Hukum Hybrid Contract
   9. Hybrid Contract dalam PembiayaanTake Over
  10. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Properti (MMQ)
  11. Hybrid Contract dalam Gadai Syariah
  12. Hybrid Contract dalam Kartu Kredit
  13. Hybrid Contract dalam pembiayaan Rekening Koran
  14. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Facility
  15. Hybrid Contract dalam Pembiayaan Multiguna
  16. Hybrid Contract dalam dalam IMBT dan Sewa Beli
  17. Hybrid Contract dalam Product Giro
  18. Penerapan Multi Akad (Al – Ukud al Murakkabah), di Perbankan dan LKS


RUJUKAN MATERI : RATUSAN BUKU DAN KITAB FIQH MUAMALAH KONTEMPORER DAN KLASIK

PROFILE TRAINER
Agustianto  (Ketua I DPP IAEI Pusat, Anggota Pleno Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dosen Pascasarjana PSTTI Universitas Indonesia, Dosen Pascasarjana IEF Trisakti, Dosen Pascasarjana Universitas  Paramadina Pascasarjana IAIN, Pascasarjana Ekonomi Islam UI Az-Zahra, Pendidikan program doktor ekonomi Islam UIN Jakarta (2004)

Special Seasion By:
DR (HC) A.Riawan Amin,M.Sc
(Ketua Umum ASBISINDO, BEST CEO 2008)

WAKTU DAN TEMPAT
Hari/ Tanggal            : Sabtu, 16  Juni 2012
Pukul                       : 09.00 – 17.00 WIB
Tempat                    : Private Room Mirasari, Jl. Kemang Utara No 33, Kemang Jakarta Selatan. Tlp: +6221 7196735 / Hotel Haris, Tebet.

INVESTASI:
   1. Registrasi Reguler Rp 1.500.000/orang
   2. Paket Reguler Group 4 orang free 1 orang

FASILITAS:
Seminar Kit, Modul Training, Lunch, Coffee break, Sertifikat, Ruang Kelas Ber AC, CD Softcopy (Modul Training, 80 Fatwa DSN MUI, kompilasi hukum ekonomi syariah)

CONTACT PERSON & PENDAFTARAN:
Joko  : 085716962518. / 082110206289 (dimasjoko@gmail.com)
Dini   : 0817-805-464

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012