SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Senin, 06 Juli 2009

Penerbitan SBSN Tidak Untuk Menjual Aset Negara

Penerbitan SBSN Tidak Untuk Menjual Aset Negara PDF Print E-mail
Kamis, 02 Juli 2009

Jakarta, (02/07). Departemen Keuangan RI membantah isu atas penjualan aset-aset Negara untuk dijaminkan pada penerbitan/penjualan surat berharga syariah Negara (SBSN), atau disebut juga sukuk Negara. Dalam penerbitan SBSN/Sukuk Negara dilakukan dengan tidak menjual aset Negara.

Pict-Jackmania.org
Pict-Jackmania.org
Berdasarkan siaran pers yang diedarkan oleh Biro Humas Depkeu bahwa asset SBSN yang digunakan untuk penerbitan SBSN tersebut bukan merupakan jaminan (collateral) akan tetapi sebagai underlying asset.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN bahwa asset-asset negara tersebut hanya untuk pemanfaatannya. Hanya hak manfaat atas asset SBSN yang dijual/disewakan kepada Special Puspose Vehicle (SPV) yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008.

Selebihnya asset SBSN tidak akan terjadi pemindahan hak kepemilikan Barang Milik Negara (BMN). Tidak ada pengalihan fisik BMN sehingga tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan, karena aset BMN tersebut bukan sebagai collateral. Pada saat jatuh tempo sukuk negara atau terjadi default, BMN dimaksud tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement.

Dalam siaran pers tersebut Harry Z Soeratin, Kepala Biro Humas Depkeu, mengatakan bahwa sebagai salah satu aset negara, Gelora Bung Karno sampai dengan saat ini dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apa pun, apalagi dalam rangka penerbitan sukuk negara. Gelora Bung Karno masih tetap milik Negara yang hanya digunakan atas aset SBSN untuk manfaatnya.

Menurut Sampurno Budisetianto, Pengamat dan Konsultan Pasar Modal, bahwa sukuk memiliki perbedaan secara mendasar seperti prinsip syariah dan tidak adanya riba, surat berharga syariah memiliki underlying asset, dimana di dalam surat berharga syariah terdapat jaminan aset. Bagi para investor dapat memiliki manfaat aset yang dijaminkan pada surat berharga syariah tersebut.

Lebih lanjut Sampurno menjelaskan bahwa adanya aset yang dijaminkan pada surat berharga syariah ini merupakan keunggulan tersendiri. Dimana para pemegang surat berharga tersebut akan merasa nyaman karena lebih terjamin investasinya.[roel]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012