| Penerbitan SBSN Tidak Untuk Menjual Aset Negara | | | |
| Kamis, 02 Juli 2009 | |
| Jakarta, (02/07). Departemen Keuangan RI membantah isu atas penjualan aset-aset Negara untuk dijaminkan pada penerbitan/penjualan surat berharga syariah Negara (SBSN), atau disebut juga sukuk Negara. Dalam penerbitan SBSN/Sukuk Negara dilakukan dengan tidak menjual aset Negara.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN bahwa asset-asset negara tersebut hanya untuk pemanfaatannya. Hanya hak manfaat atas asset SBSN yang dijual/disewakan kepada Special Puspose Vehicle (SPV) yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008. Selebihnya asset SBSN tidak akan terjadi pemindahan hak kepemilikan Barang Milik Negara (BMN). Tidak ada pengalihan fisik BMN sehingga tidak akan mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan, karena aset BMN tersebut bukan sebagai collateral. Pada saat jatuh tempo sukuk negara atau terjadi default, BMN dimaksud tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement. Dalam siaran pers tersebut Harry Z Soeratin, Kepala Biro Humas Depkeu, mengatakan bahwa sebagai salah satu aset negara, Gelora Bung Karno sampai dengan saat ini dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apa pun, apalagi dalam rangka penerbitan sukuk negara. Gelora Bung Karno masih tetap milik Negara yang hanya digunakan atas aset SBSN untuk manfaatnya. Menurut Sampurno Budisetianto, Pengamat dan Konsultan Pasar Modal, bahwa sukuk memiliki perbedaan secara mendasar seperti prinsip syariah dan tidak adanya riba, surat berharga syariah memiliki underlying asset, dimana di dalam surat berharga syariah terdapat jaminan aset. Bagi para investor dapat memiliki manfaat aset yang dijaminkan pada surat berharga syariah tersebut. Lebih lanjut Sampurno menjelaskan bahwa adanya aset yang dijaminkan pada surat berharga syariah ini merupakan keunggulan tersendiri. Dimana para pemegang surat berharga tersebut akan merasa nyaman karena lebih terjamin investasinya.[roel] |




Tidak ada komentar:
Posting Komentar