SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Kamis, 02 Juli 2009

Perbankan syariah bisa kelola dana wakaf

Rabu, 24/06/2009 19:33 WIB

Perbankan syariah bisa kelola dana wakaf

oleh : Fajar Sidik

JAKARTA (bisnis.com): Perbankan syariah memiliki alternatif sumber dana dari wakaf tunai yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi pembiayaan selain sumber dana pihak ketiga.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad mengutarakan perbankan syariah bisa mengelola dana wakaf tunai yang saat ini tengah dirumuskan mekanismenya sehingga menambah sumber dana murah.

"Saat ini tengah dikembangkan wakaf tunai yang dapat dikelola perbankan syariah. Untuk meningkatkan nilai tambah dana itu bisa disalurkan untuk kegiatan pembiayaan yang nantinya akan ada pola bagi hasil yang tengah dirumuskan," ujarnya di Jakarta hari ini.

Wakaf merupakan pembekuan hak milik/harta seseorang yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi orang lain yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan hukum syariah. Untuk meningkatkan manfaat wakaf, Badan Wakaf Indonesia bersama perbankan mendorong nasabah dan masyarakat untuk berwakaf juga dengan uang tunai. Selama ini wakaf lebih banyak berbentuk aset tidak bergerak seperti bidang tanah/lahan.

Muliaman menjelaskan sumber dana dari wakaf tunai ini sebenarnya tidak memiliki biaya dana karena bukan tabungan atau deposito yang harus membayar margin setiap bulannya. Dia menjelaskan perbankan juga akan berperan dalam mengubah paradigma tentang wakaf untuk diarahkan ke kegiatan yang lebih produktif seperti disalurkan ke pembiayaan yang sesuai dengan pola ekonomi syariah.

Selama ini, kata dia, wakaf lebih identik dengan aset tidak bergerak seperti bidang tanah sehingga lebih banyak digunakan untuk pemakaman dan sebagian untuk yayasan pendidikan dan rumah ibadah.

"Di negara lain lain wakaf mulai diarahkan untuk kegiatan yang lebih produktif seperti dibangun perkantoran dan dari hasil tersebut digunakan untuk pembangunan atau beasiswa sehingga dana itu terus bergulir," jelasnya.

Muliaman menyatakan saat ini dana wakaf akan mulai dimaksimalkan untuk menumbuhkan nilai ekonomi terhadap barang-barang sehingga bentuknya tidak hanya aset tidak bergerak tapi bisa dalam bentuk uang tunai. (tw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012