SELAMAT DATANG "WELCOME" SUGENG RAWUH
Ikutilah!!! Training dan Workshop Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Level Intermediate /////// Training Notaris: Aspek Legal dan Kontrak-kontrak produk perbankan syariah 28-29 November 2012 //////// Training Hybrid Contracts pada Produk Perbankan dan Keuangan Syariah Tanggal 24 November 2012

Kamis, 09 Juli 2009

Likuiditas Bank Syariah

Jumat, 10 Juli 2009 pukul 01:02:00

Likuiditas Bank Syariah

PBI No 11/24 tentang FPJPS yang dapat dipergunakan bank syariah untuk menjaga likuditasnya.

JAKARTA -- Rasio financing to deposit ratio (FDR) perbankan syariah yang mencapai lebih dari 100 persen membuktikan seluruh dana yang tersimpan di bank syariah disalurkan seluruhnya ke sektor riil. Namun, di sisi lain hal tersebut juga berpengaruh pada sisi likuiditas bank syariah.

Sekretaris Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Bambang Sutrisno mengatakan, adanya Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FPJPS) bisa menjadi payung bagi perbankan syariah jika mengalami kesulitan likuiditas. Sebagai langkah antisipasi, Bank Indonesia memang telah mengeluarkan PBI No 11/24 tentang FPJPS yang dapat dipergunakan bank syariah untuk menjaga likuditasnya.

Dalam PBI tersebut bank umum syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dapat memperoleh FPJPS dengan pemberian plafon berdasar perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas bank selama 14 hari. FPJPS yang berdasar akad mudharabah ini hanya dapat diajukan jika bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum positif dan memiliki agunan berkualitas tinggi.

Agunan tersebut dapat berupa surat berharga dan aset pembiayaan kolektibilitas lancar yang nilainya memadai. ''Dari sisi timing keluarnya PBI ini cukup tepat dalam mengantisipasi gejolak ekonomi dunia,'' kata Bambang kepada Republika, Kamis (9/7).

Menurutnya, FPJPS diperlukan karena saat ini bank syariah memiliki eksposur tinggi pada pembiayan terlihat dari FDR yang tercatat lebih dari 100 persen. ''FDR perbankan syariah yang tinggi menyebabkan adanya risiko terhadap likuiditas sehingga FPJPS memang dibutuhkan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat terjadi,'' kata Bambang.

Idealnya, lanjut dia, FDR perbankan syariah sekitar 90 persen agar likuiditas tetap terjaga. Meski demikian, lanjutnya, sejauh ini perbankan syariah tidak ada yang mengalami kesulitan likuiditas. Ia pun berharap tidak ada bank syariah yang menggunakan fasilitas tersebut dengan tetap memperhatikan sikap kehati-hatian. Dalam PBI 11/24 itu bank penerima FPJPS akan ditetapkan dalam status pengawasan khusus BI.

Adanya PBI tersebut pun, lanjutnya, menjadi bentuk pengakuan BI bahwa bank syariah dan bank konvensional berada pada level yang sama dengan memberikan fasilitas serupa dengan apa yang diperoleh bank konvensional. ''Kita tidak berharap perlakuan istimewa tapi dengan playing of field yang sama dengan bank konvensional akan dapat mendorong industri perbankan syariah,'' ujar Bambang. Persyaratan dalam PBI 11/24 juga serupa dengan yang ditujukan bagi bank konvensional dan tak terlalu memberatkan bagi perbankan syariah.

Kepala Divisi Riset dan Manajemen Proyek Karim Business Consulting, Alfi Wijaya mengatakan, FPJPS menjadi instrumen yang dapat digunakan bank syariah untuk ketersediaan likuiditas. Meski demikian, lanjut dia, seharusnya PBI tersebut dapat diterbitkan beberapa bulan lalu.

''Seharusnya PBI keluar tiga atau empat bulan lalu karena di masa itu likuiditas cukup sulit sehingga bisa dimanfaatkan,'' kata Alfi. Namun, dengan adanya PBI tersebut, tuturnya, perbankan syariah dapat memanfaatkan sewaktu-waktu sehingga industri ini dapat tetap stabil.

Berdasar data publikasi BI per Mei 2009 perbankan syariah mencatat FDR 101,06 persen. Sementara, aset Rp 53 triliun, pembiayaan Rp 40,7 miliar dan DPK Rp 40,2 miliar. gie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

AGENDA

TRAINING Hybrid Contract pada Produk Perbankan Syariah, 18 Februari 2012